Secara umum, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dipungut oleh pihak yang menyerahkan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP), atau dengan kata lain dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) penjual. Namun, jika bertransaksi dengan pihak yang ditunjuk sebagai pemungut PPN, atau dikenal juga sebagai WAPU, PPN dipungut oleh pihak yang menerima barang/jasa.
Berdasarkan ketentuan perpajakan, terdapat tiga kelompok pihak yang ditunjuk sebagai pemungut PPN, yakni instansi pemerintah, kontraktor atau pemegang izin, serta BUMN dan perusahaan tertentu.
Instansi Pemerintah
Penunjukan instansi pemerintah sebagai pemungut PPN diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 231/PMK.03/2019 s.t.d.t.d PMK Nomor 59/PMK.03/2022 (PMK 59/2022). Instansi pemerintah yang dimaksud adalah instansi pemerintah pusat, instansi pemerintah daerah, dan instansi pemerintah desa, yang melaksanakan kegiatan pemerintahan serta memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran.
Pembayaran yang Dikecualikan
Merujuk Pasal 18 ayat (1) PMK 59/2022, terdapat transaksi PPN/PPnBMnya tidak dipungut oleh instansi pemerintah. Transaksi tersebut adalah:
- pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp2.000.000 tidak termasuk jumlah PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang, dan bukan merupakan pembayaran yang dipecah;
- pembayaran dengan kartu kredit pemerintah atas belanja Instansi Pemerintah Pusat;
- pembayaran untuk pengadaan tanah;
- pembayaran atas penyerahan bahan bakar minyak dan bahan bakar bukan minyak oleh PT Pertamina (Persero);
- pembayaran atas penyerahan jasa telekomunikasi oleh perusahaan telekomunikasi;
- pembayaran atas jasa angkutan udara yang diserahkan oleh perusahaan penerbangan;
- pembayaran atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang mendapat fasilitas PPN tidak dipungut atau dibebaskan; dan/atau
- pembayaran dengan mekanisme Uang Persediaan atas penyerahan BKP dan/atau JKP oleh PKP rekanan pemerintah kepada instansi pemerintah yang dilakukan melalui pihak lain dalam sistem informasi pengadaan.
Kontraktor atau Pemegang Izin/Pemegang Kuasa
Merujuk Pasal 2 PMK Nomor 73/PMK.03/2010, kontraktor atau pemegang kuasa/pemegang izin ditunjuk sebagai pemungut PPN. Kontraktor atau pemegang kuasa/izin yang dimaksud adalah:
- kontraktor kontrak kerja sama pengusahaan minyak dan gas bumi; dan
- kontraktor atau pemegang kuasa/pemegang izin pengusahaan sumber daya panas bumi.
Pembayaran yang Dikecualikan
Meskipun ditunjuk sebagai WAPU, tidak semua transaksi oleh rekanan PPN-nya dipungut oleh WAPU. Kontraktor/pemegang kuasa/pemegang izin yang ditunjuk sebagai WAPU tidak memungut PPN atas transaksi sebagai berikut:
- pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp10.000.000 termasuk jumlah PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah;
- pembayaran atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapat fasilitas PPN tidak dipungut atau dibebaskan;
- pembayaran atas penyerahan bahan bakar minyak dan bahan bakar bukan minyak oleh PT Pertamina (Persero);
- pembayaran atas rekening telepon;
- pembayaran atas jasa angkutan udara yang diserahkan oleh perusahaan penerbangan; dan/atau
- pembayaran lainnya untuk penyerahan barang dan/atau jasa yang tidak dikenai PPN atau PPN dan PPnBM.
BUMN dan Perusahaan Tertentu Milik BUMN
Dalam PMK Nomor 8/PMK.03/2021, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) serta badan usaha tertentu ditunjuk sebagai pemungut PPN. Perusahaan tertentu yang dimaksud adalah perusahaan yang dimiliki BUMN dengan kepemilikan saham di atas 25% dan ditetapkan lewat Keputusan Menteri Keuangan. Dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 240/KMK.03/2022, terdapat 18 perusahaan yang ditunjuk yakni:
- PT Pupuk Sriwidjaja Palembang
- PT Petrokimia Gresik
- PT Pupuk Kujang
- PT Pupuk Kalimantan Timur
- PT Pupuk Iskandar Muda
- PT Telekomunikasi Selular
- PT Indonesia Power
- PT Pembangkitan Jawa-Bali
- PT Semen Padang
- PT Semen Tonasa
- PT Elnusa Tbk
- PT Krakatau Wajatama
- PT Rajawali Nusindo
- PT Wijaya Karya Beton Tbk
- PT Kimia Farma Apotek
- PT Badak Natural Gas Liquefaction
- PT Kimia Farma Trading & Distribution
- PT Tambang Timah
Sama seperti bendahara dan kontraktor, BUMN dan badan usaha tertentu yang ditunjuk sebagai WAPU berkewajiban untuk memungut PPN atas transaksi yang dilakukan oleh rekanan.
Pembayaran yang Dikecualikan
Dalam transaksi antara rekanan dengan BUMN maupun perusahaan tertentu yang ditunjuk sebagai pemungut, PPN tetap dipungut oleh rekanan dalam hal transaksi merupakan:
- pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp10.000.000 termasuk jumlah PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah;
- pembayaran atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapat fasilitas PPN tidak dipungut atau dibebaskan;
- pembayaran atas penyerahan bahan bakar minyak dan bahan bakar bukan minyak oleh PT Pertamina (Persero);
- pembayaran atas rekening telepon;
- pembayaran atas jasa angkutan udara yang diserahkan oleh perusahaan penerbangan.
Kewajiban Pemungut PPN
WAPU PPN berkewajiban untuk menyetorkan pajak telah dipungut dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) atau sarana administrasi lain paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. SSP dibuat oleh pemungut PPN atas nama rekanan dengan mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak, nama, alamat rekanan, dan kode dan nomor seri Faktur Pajak pada kolom uraian.
PPN yang telah dipungut dan disetor wajib dilaporkan dalam SPT Masa PPN Pemungut PPN (SPT 1107 PUT), paling lama pada akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
Selain itu, pemungut PPN juga harus menyampaikan cetakan, salinan, atau fotokopi SSP kepada rekanan.